Kakao Bisa Jadi Komoditi Perkebunan Diandalkan Indonesia, Ini Buktinya

Ekbis39 Views

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan peningkatan ekspor kakao Indonesia, didorong oleh kenaikan harga komoditas tersebut di pasar internasional.

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengungkapkan bahwa rata-rata harga kakao sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mencapai US$6,97 per kilogram, naik 112,58% dibandingkan harga rata-rata tahun 2023 yang hanya sebesar US$3,28 per kilogram.

“Rata-rata harga kakao di pasar internasional pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar US$6,97 per kilogram, atau naik 112,58% dibandingkan rata-rata harga sepanjang 2023,” kata Amalia.

Adapun volume ekspor kakao Indonesia juga menunjukkan peningkatan. Hingga Oktober 2024, volume ekspor mencapai 288,25 ribu ton, naik 1,92% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 282,81 ribu ton. Kenaikan harga dan volume ekspor ini mendorong peningkatan nilai ekspor kakao Indonesia sepanjang tahun.

Pada Oktober 2024, negara tujuan utama ekspor kakao Indonesia meliputi India dengan 6.500 ton (US$64,4 juta), Amerika Serikat dengan 2.500 ton (US$51,4 juta), dan China dengan 3.500 ton (US$31,2 juta). Ekspor kakao Indonesia didominasi oleh produk olahan seperti mentega, lemak, dan minyak kakao (HS 1804), yang mencapai 66,81% dari total nilai ekspor kakao tahun 2024.

Nilai ekspor kakao dan produk olahannya (HS18) pada Januari-Oktober 2024 tercatat mencapai US$2,01 miliar, meningkat 104,58% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$0,98 miliar. Kinerja positif ini menjadikan kakao sebagai salah satu komoditas dengan pertumbuhan ekspor tertinggi.

Meski nilai ekspor beberapa komoditas unggulan seperti bahan bakar mineral, minyak hewani, dan besi baja mengalami penurunan, Amalia menyebutkan bahwa kenaikan ekspor nonmigas lainnya mampu menyeimbangkan penurunan tersebut. Hingga Oktober 2024, ekspor nonmigas Indonesia masih mencatatkan peningkatan secara kumulatif.

Beberapa komoditas yang mengalami peningkatan nilai ekspor antara lain logam mulia dan perhiasan (HS71) naik US$1,68 miliar, barang dari besi dan baja (HS73) naik US$1,54 miliar, tembaga (HS74) naik US$1,09 miliar, dan kakao serta olahannya (HS18) naik US$1,03 miliar.***